Correct Article 28
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Pendanaan pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum secara langsung yang bersumber dari dana hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
