Correct Article 27
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pendanaan pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum secara langsung dapat bersumber terlebih dahulu dari dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a selaku instansi yang memerlukan Tanah yang mendapatkan Kuasa, merupakan Badan Usaha yang mendapatkan Kuasa
berdasarkan perjanjian yang bertindak atas nama Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Perjanjian pendanaan pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Deputi atas nama Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan pimpinan Badan Usaha.
(3) Perjanjian pendanaan pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. besaran pendanaan; dan
c. jangka waktu pembayaran kembali.
(4) Pendanaan pengadaan Tanah oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar kembali oleh Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setelah proses pengadaan Tanah selesai.
(5) Pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat berupa perhitungan pengembalian investasi.
Your Correction
