Correct Article 26
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pendanaan pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum secara langsung yang dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum secara langsung yang dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dituangkan dalam dokumen penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendanaan pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum secara langsung yang berasal dari sumber lain yang sah, meliputi:
a. dana dari Badan Usaha selaku instansi yang memerlukan Tanah; dan/atau
b. dana hibah.
Your Correction
