Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Deputi dapat menerima pelepasan Tanah secara sukarela dari Pihak yang Berhak di Ibu Kota Nusantara. (2) Pemilik yang melepaskan Tanah secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction