Correct Article 23
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Deputi dapat menerima pelepasan Tanah secara sukarela dari Pihak yang Berhak di Ibu Kota Nusantara.
(2) Pemilik yang melepaskan Tanah secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
