Correct Article 22
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Deputi dapat menerima hibah Tanah.
(2) Hibah Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hibah.
Your Correction
