Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan persetujuan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Deputi melakukan persiapan Pelepasan Kawasan Hutan. (2) Persiapan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyusunan dokumen permohonan Pelepasan Kawasan Hutan; dan b. penyiapan dokumen pendukung Pelepasan Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Persiapan pelepasan Kawasan Hutan dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak rekomendasi disetujui.
Your Correction