Correct Article 19
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Kepala Kantor Wilayah selaku ketua pelaksana pengadaan Tanah menyerahkan hasil pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Setelah penyampaian hasil pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mengajukan proses sertipikasi/pendaftaran Tanah atas hasil pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum kepada Kepala Kantor Wilayah.
(3) Proses sertipikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
