Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tahapan kegiatan persiapan pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara membentuk Tim Persiapan dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak DPPT ditetapkan. (2) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Deputi. (3) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan: a. Wakil dari Otorita Ibu Kota Nusantara; b. Wakil dari kementerian/lembaga/pihak yang memerlukan Tanah; c. Wakil dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pertanahan; dan/atau d. pihak lainnya yang dianggap perlu. (4) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan; b. melakukan pendataan awal lokasi rencana pembangunan; c. melaksanakan konsultasi publik rencana pembangunan; d. menyiapkan penetapan lokasi pembangunan; e. mengumumkan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum; dan f. melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditugaskan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (5) Kegiatan persiapan pengadaan Tanah oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan Tim Persiapan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Your Correction