Correct Article 15
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Deputi melaksanakan tahapan kegiatan persiapan pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum setelah DPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan.
Your Correction
