Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi membuat rencana pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang didasarkan pada: a. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara; b. RTR Ibu Kota Nusantara; dan c. Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. (2) Rencana pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Deputi bersama dengan deputi lainnya pada Otorita Ibu Kota Nusantara dan dapat mengikutsertakan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat; c. kementerian/lembaga terkait; dan/atau d. perangkat daerah. (3) Dalam perencanaan pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Deputi dapat menunjuk lembaga profesional terkait dan/atau ahli. Pasal 12 (1) Rencana pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disusun dalam bentuk DPPT yang paling sedikit memuat: a. maksud dan tujuan rencana pembangunan; b. kesesuaian dengan Ibu Kota Nusantara, RTR Ibu Kota Nusantara, dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara; c. prioritas pembangunan nasional/daerah; d. letak Tanah; e. luas Tanah yang dibutuhkan; f. gambaran umum status Tanah; g. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan Tanah; h. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan; i. perkiraan nilai Tanah; j. rencana penganggaran; dan k. preferensi bentuk ganti kerugian. (2) Maksud dan tujuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, uraian mengenai maksud dan tujuan pembangunan yang direncanakan dan manfaat pembangunan untuk kepentingan umum. (3) Kesesuaian pengadaan Tanah dan prioritas pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, menguraikan kesesuaian rencana lokasi pengadaan Tanah dengan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, RTR Ibu Kota Nusantara, dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan prioritas pembangunan. (4) Letak Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, menguraikan wilayah administrasi: a. kelurahan/desa atau nama lain; b. kecamatan; c. kabupaten/kota; dan d. provinsi, tempat lokasi pembangunan yang direncanakan. (5) Luas Tanah yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, menguraikan perkiraan luas Tanah yang diperlukan. (6) Gambaran umum status Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, menguraikan data awal mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah. (7) Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, menguraikan perkiraan waktu yang diperlukan untuk masing-masing tahapan pelaksanaan pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (8) Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, menguraikan perkiraan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pembangunan. (9) Perkiraan nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, menguraikan mengenai perkiraan nilai ganti kerugian objek pengadaan Tanah, meliputi: a. Tanah; b. ruang atas Tanah dan ruang bawah Tanah; c. bangunan; d. tanaman; e. benda yang berkaitan dengan Tanah; dan/atau f. kerugian lain yang dapat dinilai. (10) Rencana penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j harus tersedia sesuai dengan jangka waktu penetapan lokasi yang berisi uraian mengenai besarnya dana, sumber dana, rincian alokasi dana untuk perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. (11) Preferensi bentuk ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k menguraikan mengenai pilihan bentuk ganti kerugian sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Your Correction