Correct Article 10
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a diselenggarakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. persiapan;
c. pelaksanaan; dan
d. penyerahan hasil.
Your Correction
