Correct Article 5
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Perolehan Tanah melalui Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan pada Kawasan Hutan di KSN Ibu Kota Nusantara dilaksanakan melalui proses perencanaan.
(2) Deputi menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara terhadap Tanah yang teridentifikasi akan dilaksanakan Pelepasan Kawasan Hutan.
(3) Identifikasi Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan:
a. prioritas waktu penggunaan dan pemanfaatan Tanah sebagaimana termuat dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara; dan
b. indikasi kebutuhan anggaran.
(4) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat menyetujui rekomendasi perolehan Tanah dengan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau menginstruksikan perbaikan prioritas Pelepasan Kawasan Hutan.
Your Correction
