Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI PEGAWAI DALAM STRUKTUR ORGANISASI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pajak penghasilan atas Hak Keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction