Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI PEGAWAI DALAM STRUKTUR ORGANISASI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan Kinerja bagi pegawai diberikan dengan memperhitungkan besaran Tunjangan Kinerja yang telah diterima dari instansi induk sebelum Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini diundangkan.
Your Correction