Correct Article 3
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI PEGAWAI DALAM STRUKTUR ORGANISASI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pemberian Tunjangan Kinerja bagi pegawai di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai dan/atau disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada:
a. pegawai di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. pegawai di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. pegawai di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan/atau
d. pegawai di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Your Correction
