Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemrosesan Akhir Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e dilakukan di UPR untuk mengembalikan residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman. (2) Dalam hal Ibu Kota Nusantara belum terdapat layanan UPR maka Pemrosesan Akhir Sampah dilakukan menggunakan metode: a. bekerja sama dengan daerah mitra; dan/atau b. penggunaan teknologi ramah lingkungan. (3) Pemrosesan Akhir Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari residu yang telah diproses dari TPS3R atau TPST. (4) Pemrosesan Akhir Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan: a. penimbunan atau pemadatan; b. penutupan lahan; c. pengolahan Lindi; d. penanganan gas metan; dan/atau e. penataan sel setelah tercapai umur teknis. (5) Pemrosesan Akhir Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. Sampah yang boleh masuk ke UPR merupakan residu, batang pohon berukuran besar dan Sampah yang Timbul Akibat Bencana. b. Limbah yang dilarang diurug di UPR meliputi: 1. Limbah cair yang berasal dari kegiatan rumah tangga; 2. Limbah yang berkategori B3 atau Limbah B3 sesuai peraturan perundang-undangan; dan 3. Limbah medis dari pelayanan kesehatan. c. residu tidak berkategori B3 atau mengandung Limbah B3; d. dalam hal terdapat Sampah yang Mengandung B3 atau Limbah B3 di UPR harus disimpan ditempat penyimpanan sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan Limbah B3; dan e. keselamatan dan kesehatan kerja petugas UPR. (6) Dalam hal residu masih dapat dimanfaatkan dapat diolah di lokasi yang telah ditetapkan di areal UPR.
Your Correction