Correct Article 27
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dilakukan di Bank Sampah, TPS3R, TPST dan/atau UPR dengan cara mengubah karakteristik, komposisi dan jumlah Sampah dengan memperhatikan teknologi yang ramah lingkungan.
(2) Pengolahan Sampah wajib dilakukan oleh:
a. pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara; dan
b. Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Kegiatan Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pemadatan;
b. pengomposan;
c. daur ulang materi; dan/atau
d. mengubah Sampah menjadi sumber energi.
(4) Pengelolaan Sampah yang mudah terurai wajib dilakukan secara terpisah dengan jenis Sampah lainnya.
(5) Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. karakteristik Sampah;
b. keselamatan kerja;
c. kondisi sosial masyarakat; dan
d. teknologi pengolahan yang ramah lingkungan.
(6) Teknologi pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dapat berupa:
a. teknologi pengolahan secara fisik berupa pengurangan ukuran Sampah, pemadatan, pemisahan secara magnetis, massa jenis dan optik;
b. teknologi pengolahan secara kimia berupa pembubuhan bahan kimia atau bahan lain agar memudahkan proses pengolahan selanjutnya;
c. teknologi pengolahan secara biologi berupa pengolahan secara aerobik dan/atau anaerobik seperti pengomposan dan/atau biogasifikasi, Black Soldier Fly (BSF);
d. teknologi pengolahan secara termal berupa insinerasi, pirolisis dan/atau gasifikasi;
dan/atau
e. Pengolahan Sampah dengan menggunakan teknologi lain untuk menghasilkan bahan bakar Refused Derifed Fuel (RDF).
(7) Penerapan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mengedepankan perolehan kembali bahan dan energi dari proses Pengolahan Sampah.
(8) Penerapan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan setelah melalui studi kelayakan dan dioperasikan secara profesional.
Your Correction
