Correct Article 23
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan oleh:
a. pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara;
b. pelaku usaha dan/atau kegiatan; dan
c. Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara, pelaku usaha dan/atau kegiatan, dan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan:
a. TPS;
b. TPS3R; dan/atau
c. alat pengumpul untuk Sampah terpilah.
(3) Fasilitas Pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi ketentuan yang aman bagi kesehatan dan lingkungan pada wilayah permukiman dan perkantoran di perkotaan.
(4) TPS dan/atau TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. tersedia Sarana untuk pengelompokan Sampah menjadi paling sedikit 3 (tiga) jenis Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
b. luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan;
c. lokasinya mudah diakses;
d. tidak mencemari lingkungan; dan
e. memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan.
(5) Dalam melaksanakan Pengumpulan Sampah dan penyediaan TPS dan/atau TPS3R mengacu pada persyaratan teknis yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
