Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan melalui kegiatan pengelompokan Sampah. (2) Pengelompokan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi paling sedikit 4 (empat) jenis Sampah yang terdiri atas: a. Sampah yang mudah terurai; b. Sampah yang dapat digunakan kembali; c. Sampah yang dapat didaur ulang; dan d. Sampah lainnya. (3) Sampah yang mudah terurai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. Sampah sisa makanan; dan b. Sampah yang berasal dari tumbuhan, hewan, dan/atau bagian-bagiannya yang dapat terurai oleh makhluk hidup lainnya dan/atau mikroorganisme. (4) Sampah yang dapat digunakan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Sampah yang dapat dimanfaatkan kembali tanpa melalui proses pengolahan. (5) Sampah yang dapat didaur ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Sampah yang dapat dimanfaatkan kembali setelah melalui proses pengolahan. (6) Sampah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan ampas dan/atau Sampah yang Mengandung B3 serta Limbah B3, meliputi: a. kemasan obat serangga; b. kemasan oli; c. kemasan obat-obatan; d. puntung rokok; e. obat-obatan kadaluwarsa; f. peralatan listrik; g. pembalut; h. popok; i. tisu basah; j. kain kasa bekas; k. peralatan elektronik; dan/atau l. bentuk lain yang ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (7) Dalam kegiatan Pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Produsen harus memberikan simbol atau tanda pada produk dan/atau kemasan produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Simbol atau tanda pada produk dan/atau kemasan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan jenis: a. Sampah yang digunakan kembali; b. Sampah yang dapat didaur ulang; c. Sampah yang mengandung B3 dan/atau limbah B3; dan d. Sampah lainnya.
Your Correction