Correct Article 17
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Current Text
Kegiatan penanganan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. pemilahan;
b. pengumpulan;
c. pengangkutan;
d. pengolahan; dan
e. pemrosesan akhir.
Your Correction
