Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurangan Sampah oleh Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi kegiatan: a. pembatasan timbulan Sampah; b. pemanfaatan kembali Sampah; dan c. pendauran ulang Sampah. (2) Pembatasan timbulan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. memperhatikan kebiasaan konsumsi sebelum membuang barang atau produk yang rusak, usang, habis pakai dan/atau tidak diinginkan lagi; b. menghindari barang atau produk kemasan sekali pakai; dan c. menggunakan barang atau produk kemasan guna ulang yang ramah lingkungan. (3) Pemanfaatan kembali Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. memperbaiki kembali (repair) guna memperpanjang siklus hidup barang atau produk; dan b. mengalihkan tujuan penggunaan (repurpose) guna efisiensi sumber daya dan optimalisasi manfaat barang atau produk. (4) Pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan dengan cara: a. mengumpulkan Sampah dari produk dan/atau kemasan sesuai wadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala ini; atau b. dengan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (5) Cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b wajib terdaftar dalam teknologi Pengelolaan Sampah yang ramah lingkungan dan sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA atau standar lain yang berlaku. (6) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Deputi dalam upaya pengurangan Sampah melakukan kegiatan fasilitasi kepada masyarakat dan dunia usaha dalam mengembangkan dan memanfaatkan hasil daur ulang, pemasaran hasil produk daur ulang dan guna ulang Sampah.
Your Correction