Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis bidang usaha yang dikenakan kewajiban Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Otorita.
Your Correction