Correct Article 13
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Dalam melakukan pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, Produsen:
a. menyusun rencana dan program pendauran ulang Sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya;
b. menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang; dan
c. menarik kembali Sampah dari produk dan/atau kemasan produk untuk didaur ulang.
(2) Dalam melakukan pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Produsen dapat menunjuk pihak lain.
(3) Pihak lain dalam melakukan pendauran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki Perizinan Berusaha.
(4) Dalam hal pendauran ulang Sampah untuk menghasilkan kemasan pangan, pelaksanaan pendauran ulang wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Your Correction
