Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melakukan pembatasan timbulan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, Produsen: a. menyusun rencana dan/atau program pembatasan timbulan Sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya; dan b. menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan Sampah sesedikit mungkin.
Your Correction