Correct Article 10
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Current Text
Pengurangan Sampah dalam bentuk Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan melalui:
a. pengurangan Sampah dari kegiatan usaha;
b. pembatasan timbulan Sampah;
c. pendauran ulang Sampah; dan/atau
d. pemanfaatan kembali Sampah.
Your Correction
