Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengurangan Sampah dalam bentuk Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan melalui: a. pengurangan Sampah dari kegiatan usaha; b. pembatasan timbulan Sampah; c. pendauran ulang Sampah; dan/atau d. pemanfaatan kembali Sampah.
Your Correction