Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan dalam bentuk: a. Kebijakan dan Strategi oleh Otorita Ibu Kota Nusantara; b. Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas; dan c. pengurangan Sampah oleh Konsumen.
Your Correction