Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, terdiri atas: a. pengurangan Sampah; dan b. penanganan Sampah.
Your Correction