Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan Pengelolaan Sampah, Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang melaksanakan tata kelola Pengelolaan Sampah di wilayah Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara.
Your Correction