Correct Article 4
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Current Text
Dalam menyelenggarakan Pengelolaan Sampah, Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang melaksanakan tata kelola Pengelolaan Sampah di wilayah Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara.
Your Correction
