Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup peraturan ini meliputi: a. penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; b. partisipasi masyarakat, peran serta pelaku usaha, dan peran serta lembaga pendidikan dan keagamaan; c. pembinaan dan pengawasan; d. pendanaan; dan e. larangan dan sanksi administratif.
Your Correction