Correct Article 1
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Current Text
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan UNDANG-UNDANG Ibu Kota Negara.
3. Otorita Ibu Kota Nusantara adalah lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
4. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah Kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
5. Deputi adalah pejabat tinggi madya Otorita Ibu Kota Nusantara yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam.
6. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang selanjutnya disingkat KIPP adalah bagian dari wilayah kota di Kawasan Perkotaan Inti Kawasan Strategis Ibu Kota Nusantara yang menyelenggarakan fungsi utama sebagai pusat pemerintahan nasional.
7. Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
8. Plastik Sekali Pakai yang selanjutnya disingkat PSP adalah segala bentuk alat/bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, lateks sintetis atau polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric dan diperuntukan untuk penggunaan sekali pakai.
9. Produsen Plastik Sekali Pakai yang selanjutnya disebut Produsen PSP adalah orang atau badan usaha yang menghasilkan barang PSP di wilayah Ibu Kota Nusantara.
10. Distributor Plastik Sekali Pakai yang selanjutnya disebut Distributor PSP adalah orang atau badan usaha yang mendistribusikan PSP di wilayah Ibu Kota Nusantara.
11. Pemasok Plastik Sekali Pakai yang selanjutnya disebut Pemasok PSP adalah orang atau badan usaha yang memasok PSP di wilayah Ibu Kota Nusantara.
12. Konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
13. Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle) sebagai sarana edukasi perubahan perilaku dalam Pengelolaan Sampah dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara.
14. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
15. Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang dapat berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket atau Grosir yang berbentuk perkulakan.
16. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
17. Sampah Rumah Tangga adalah Sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan Sampah spesifik.
18. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya.
19. Sumber Sampah adalah asal timbulan Sampah.
20. Pewadahan adalah kegiatan menampung Sampah sementara dalam suatu wadah individual atau komunal di tempat Sumber Sampah dengan mempertimbangkan jenis-jenis Sampah.
21. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah.
22. Reduce, Reuse dan Recycle yang selanjutnya disingkat dengan 3R adalah segala aktivitas yang mampu mengurangi segala sesuatu yang dapat menimbulkan Sampah, kegiatan penggunaan kembali Sampah yang layak pakai untuk fungsi yang sama atau fungsi yang lain, dan kegiatan mengolah Sampah untuk dijadikan produk baru.
23. Pengumpulan Sampah adalah kegiatan mengambil dan memindahkan Sampah dari Sumber Sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan Sampah dengan prinsip 3R atau ke tempat pengolahan Sampah terpadu.
24. Pengangkutan Sampah adalah kegiatan membawa Sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan Sampah sementara atau dari tempat pengolahan Sampah dengan prinsip 3R atau dari tempat Pengelolaan Sampah terpadu menuju ke Unit Pengurukan Residu.
25. Pengolahan Sampah adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi dan/atau jumlah Sampah.
26. Pemrosesan Akhir Sampah adalah proses pengembalian Sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
27. Lindi adalah cairan yang timbul sebagai limbah akibat masuknya air eksternal ke dalam urugan atau timbunan Sampah, melarutkan dan membilas materi terlarut, termasuk juga materi organik hasil proses dekomposisi biologis.
28. Metode Lahan Urug Terkendali adalah metode pengurugan di area pengurugan Sampah dengan cara dipadatkan dan ditutup dengan tanah penutup sekurang-kurangnya setiap tujuh hari yang merupakan metode yang bersifat antara, sebelum mampu menerapkan metode lahan urug saniter.
29. Metode Lahan Urug Saniter adalah metode pengurugan di areal pengurugan Sampah yang disiapkan dan dioperasikan secara sistematis dengan penyebaran dan pemadatan Sampah pada area pengurugan serta penutupan Sampah setiap hari.
30. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat Pengolahan Sampah terpadu.
31. Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang selanjutnya disebut TPS3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
32. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir.
33. Stasiun Peralihan Antara yang selanjutnya disingkat SPA adalah sarana pemindahan Sampah dari alat angkut kecil ke alat angkut lebih besar dan diperlukan untuk wilayah Ibu Kota Nusantara yang memiliki lokasi TPST yang jaraknya lebih dari 25 km.
34. Unit Pengurukan Residu yang selanjutnya disingkat UPR adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan.
35. Prasarana Persampahan yang selanjutnya disebut Prasarana adalah fasilitas dasar yang dapat menunjang terlaksananya kegiatan penanganan Sampah.
36. Sarana Persampahan yang selanjutnya disebut Sarana adalah peralatan yang dapat dipergunakan dalam kegiatan penanganan Sampah.
37. Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan Sampah di tempat Pemrosesan Akhir Sampah.
38. Insentif adalah dukungan dari Otorita Ibu Kota Nusantara yang diberikan kepada masyarakat yang melakukan kegiatan yang berdampak positif dalam Pengelolaan sampah di wilayah Ibu Kota Nusantara.
39. Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Jakstra Ibu Kota Nusantara adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah kota yang terpadu dan berkelanjutan.
40. Styrofoam adalah satu varian dari zat bernama polystyrene yang dalam proses pembuatannya melibatkan pencampuran gelembung udara sehingga mengembang dan membuatnya ringan seperti busa yang digunakan sebagai wadah atau kemasan makanan dan minuman.
41. Sedotan/pipet plastik adalah sedotan/pipet plastik lepasan baik yang disediakan secara eceran maupun grosiran serta tidak melekat sebagai satu kesatuan dengan kemasan minuman.
42. Kantong Plastik adalah kantong yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik dengan atau tanpa pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat atau mengangkut barang.
43. Sendok dan/atau Garpu Plastik adalah peralatan makan yang berbahan dasar plastik.
44. Produk Pengganti PSP adalah produk yang menggunakan bahan ramah lingkungan dan/atau tidak sekali pakai tidak termasuk oxo biodegradable plastics dan bioplastics.
45. Pembatasan Timbulan Sampah PSP adalah cara untuk meminimalisasi volume atau berat, distribusi, dan penggunaan PSP.
46. Food Loss adalah penurunan kuantitas pangan yang dihasilkan dari keputusan dan tindakan pemasok makanan dalam rantai makanan tidak termasuk retail, penyedia layanan makanan, dan konsumen.
47. Food Waste adalah penurunan kuantitas pangan yang dihasilkan dari keputusan dan tindakan pengecer, layanan makanan, dan konsumen.
48. Sampah Spesifik adalah Sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
49. Pengelolaan Sampah Spesifik adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan.
50. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
51. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
52. Sampah yang Mengandung B3 adalah Sampah yang berasal dari rumah tangga dan kawasan yang mengandung B3.
53. Sampah yang Timbul Akibat Bencana adalah material organik dan anorganik yang bersifat padat
yang timbul akibat bencana alam, bencana nonalam atau bencana sosial.
54. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
55. Puing Bongkaran Bangunan adalah puing yang berasal dari kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau Prasarana dan Sarananya.
56. Sampah Konstruksi adalah setiap zat, materi atau hal yang dihasilkan sebagai hasil pekerjaan konstruksi dan ditinggalkan baik telah diproses atau ditimbun sebelum ditinggalkan atau tidak.
57. Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik adalah Sampah yang timbul dari kegiatan manusia yang sewaktu-waktu dapat terjadi, volumenya besar dan perlu penanganan khusus.
58. Produsen Sampah Spesifik adalah pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mendistribusikan dan/atau menjual barang yang menggunakan kemasan yang mengandung B3 atau tidak dapat atau sulit terurai dengan proses alam.
59. Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat TPSSS-B3 adalah tempat penampungan sementara Sampah yang Mengandung B3 sebelum diangkut ke pengumpul, pemanfaat, pengolah dan penimbunan akhir Limbah B3 yang berizin.
60. Tanggung jawab Produsen yang Diperluas adalah perangkat kebijakan yang memperluas tanggung jawab finansial dan/atau operasional untuk produk dengan memasukkan tanggung jawab tersebut dalam tahap manajemen pasca-konsumsi dalam rangka membantu target daur ulang dan pemulihan skala nasional.
Your Correction
