Correct Article 19
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PERINCIAN RENCANA INDUK IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Koordinator Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi dapat melakukan pertukaran data dan informasi dengan kementerian/_embaga yang menyelenggarakan
Pemantauan dan Evaluasi terhadap proyek strategis nasional.
(2) Pertukaran data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan termasuk kepada unit kerja/satuan kerja yang menyelanggarakan pengumpulan data dan informasi pada Pelaksana Kegiatan IKN.
Your Correction
