Correct Article 18
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PERINCIAN RENCANA INDUK IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pemantauan dan Evaluasi oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi.
(2) Unit kerja yang membidangi pengelolaan teknologi informasi serta data dan informasi pada Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan pengelolaan teknologi informasi yang mendukung pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi.
Your Correction
