Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PERINCIAN RENCANA INDUK IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala OIKN melaporkan hasil Pemantauan dan Evaluasi terkait pelaksanan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara kepada PRESIDEN. (2) Penyusunan Laporan hasil Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Koordinator Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi. (3) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menyampaikan laporan kepada PRESIDEN dalam waktu paling lambat pada akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember setiap tahunnya.
Your Correction