Correct Article 14
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PERINCIAN RENCANA INDUK IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pelaporan dalam pelaksanaan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilaksanakan dengan penyusunan laporan hasil Evaluasi berdasarkan hasil analisis laporan hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(2) Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. persentase capaian kinerja Kegiatan IKN;
b. hasil analisis simpangan atapun kesesuaian pencapaian target keluaran dan hasil;
c. identifikasi simpangan dan hambatan pelaksanaan Kegitan IKN dalam mencapai keluaran dan hasil;
dan
d. rekomendasi langkah perbaikan yang diperlukan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Koordinator Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi dalam waktu paling lambat pada tanggal 1 (satu) bulan Juni dan tanggal 1 (satu) bulan Desember setiap tahunnya.
Your Correction
