Correct Article 10
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PERINCIAN RENCANA INDUK IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Evaluasi pelaksanaan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dilaksanakan terhadap seluruh Kegiatan IKN dengan berpedoman pada Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Evaluasi terhadap keluaran per tahapan;
b. Evaluasi terhadap keluaran secara spasial; dan
c. Evaluasi terhadap hasil.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk:
a. menilai kinerja capaian Kegiatan IKN dalam rangka pemenuhan keluaran per tahapan dan keluaran secara spasial sebagaimana tercantum dalam Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara;
b. menilai kinerja capaian Kegiatan IKN dalam rangka pencapaian 8 (delapan) prinsip dan 24 (dua puluh empat) indikator kinerja utama Ibu Kota Nusantara sebagaimana tercantum dalam Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara;
c. melakukan evaluasi terhadap pembangunan infrastruktur;
d. menganalisis _actor yang mendukung keberhasilan dan menghambat pencapaian kinerja kegiatan; dan
e. pengambilan kebijakan tindakan korektif atas hambatan pencapaian kegiatan.
(4) Pelaksanaan Evaluasi dilaksanakan pada tiap:
a. semester;
b. tahunan; dan
c. akhir penahapan.
(5) Evaluasi Semester sebagiamana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dalam waktu paling lama pada akhir semester pada setiap tahun berjalan.
(6) Evaluasi Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dalam waktu paling lambat pada akhir setiap tahun berjalan.
(7) Evaluasi akhir penahapan sebagiamana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan dalam waktu paling lama pada akhir tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(5).
Your Correction
