Correct Article 8
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PERINCIAN RENCANA INDUK IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Penilaian dalam pelaksanaan Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan terhadap hasil pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penilaian pencapaian target keluaran per tahapan, pencapaian target keluaran secara spasial, dan pencapaian target hasil.
Your Correction
