Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PERINCIAN RENCANA INDUK IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pengumpulan data; b. pemeriksaan; c. penilaian; dan d. pelaporan.
Your Correction