Correct Article 3
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PERINCIAN RENCANA INDUK IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pemantauan dan Evaluasi dilaksanakan oleh Koordinator Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koordinator Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi menunjuk Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi.
Your Correction
