Correct Article 2
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PERINCIAN RENCANA INDUK IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Peraturan Kepala ini bertujuan untuk:
a. memberikan panduan bagi Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas dan wewenang Pemantauan dan Evaluasi; dan
b. mendapatkan umpan balik untuk memastikan rencana yang telah disusun berjalan dengan baik dan untuk koreksi atas rencana antisipasi perubahan lingkungan strategis ataupun penyesuaian kebijaksanaan.
Your Correction
