Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan LKPM periode berikutnya dan tidak melakukan pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) dikenakan pencabutan kegiatan usaha berupa pencabutan PB. (2) Sistem OSS menyampaikan notifikasi pencabutan PB kepada Lembaga OSS, unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan, unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pendanaan dan investasi, dan Pelaku Usaha.
Your Correction