Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal hasil penilaian pada periode pasca pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang tertuang dalam dokumen KKPR dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction