Correct Article 48
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Penerbitan pencabutan KKPR dilakukan melalui:
a. mekanisme langsung; atau
b. mekanisme rekomendasi/usulan.
(2) Mekanisme langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan dalam hal pelanggaran pada KKPR dibuktikan berdasarkan hasil verifikasi oleh Lembaga OSS dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangannya.
(3) Mekanisme rekomendasi/usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal pelanggaran pada KKPR yang kewenangan pencabutannya berada pada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang/kepala badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan.
(4) Penerbitan pencabutan KKPR melalui mekanisme rekomendasi/usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang/kepala badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan;
b. Otorita Ibu Kota Nusantara;
c. Pemerintah Daerah Provinsi; atau
d. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Your Correction
