Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi administratif daya paksa polisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (7) huruf d berupa: a. penghentian sementara pelayanan umum; b. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; c. penarikan produk dari peredaran; d. larangan beroperasi; e. penutupan lokasi; f. pembongkaran bangunan; g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran yang menimbulkan kerusakan; dan/atau h. tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengenaan sanksi administratif daya paksa polisional dapat dikenakan berdiri sendiri atau bersamaan dengan pencabutan PBBR. (3) Pengenaan sanksi administratif daya paksa polisional dapat dilakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan/atau berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengenaan sanksi administratif daya paksa polisional dapat diikuti dengan penyegelan berupa: a. peletakan papan atau segel kertas di pintu, pagar, atau gerbang lokasi; b. pemasangan garis pembatas; c. pemasangan menggunakan rantai dan gembok pada pintu utama; dan/atau d. penyegelan meteran listrik dan/atau air untuk menghentikan operasional. (5) Pelaku Usaha yang dikenakan sanksi administratif daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam sanksi administratif daya paksa polisional. (6) Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan Pengawasan kembali yang dituangkan pada berita acara pemeriksaan. (7) Terhadap hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pelaku Usaha telah terbukti memenuhi kewajiban, sanksi administratif daya paksa polisional dinyatakan gugur. (8) Terhadap sanksi administratif daya paksa polisional dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan diterbitkannya keputusan pencabutan sanksi administratif daya paksa polisional oleh Kepala. (9) Sistem OSS menyampaikan notifikasi sanksi administratif daya paksa polisional kepada Lembaga OSS, unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan, dan Pelaku Usaha.
Your Correction