Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (7) huruf a, terdiri atas: a. peringatan pertama; b. peringatan kedua; c. peringatan ketiga; dan/atau d. peringatan pertama dan terakhir. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dikenakan secara bertahap.
Your Correction