Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal hasil penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian antara pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaku UMK dengan ketentuan tata ruang, diberikan pembinaan dan/atau sanksi administratif oleh Kepala.
Your Correction