Correct Article 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Hasil penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 22, Sistem OSS melakukan pengolahan data penilaian kepatuhan Pelaku Usaha guna menentukan profil Pelaku Usaha dengan kategori:
a. sangat baik, dengan nilai 81 (delapan puluh satu) sampai dengan 100 (seratus);
b. baik, dengan nilai 60 (enam puluh) sampai dengan 80 (delapan puluh);
c. kurang baik, dengan nilai 40 (empat puluh) sampai dengan 59 (lima puluh sembilan); atau
d. tidak baik, dengan nilai 0 (nol) sampai dengan 39 (tiga puluh sembilan).
(2) Koordinator inspeksi lapangan rutin, pelaksana inspeksi lapangan rutin, dan Pelaku Usaha dapat melihat profil Pelaku Usaha pada Sistem OSS untuk menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin.
Your Correction
