Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, meliputi persyaratan administrasi dan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang bangunan gedung. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap: a. pemeriksaan pemenuhan PBG; b. pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan untuk penerbitan SLF; dan c. pemeriksaan berkala untuk perpanjangan SLF. (3) Penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kerja Teknis yang menyelenggarakan fungsi di bidang sarana dan prasarana. (4) Penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara kunjungan fisik disertai dengan permintaan dokumen teknis terkait. (5) Dalam pelaksanaan kunjungan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara hasil penilaian kepatuhan.
Your Correction