Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, dilakukan melalui tahapan: a. penilaian administrasi; dan b. penilaian substansi. (2) Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang atau rencana detail tata ruang Ibu Kota Nusantara; b. persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan; c. persetujuan teknis; d. keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal, jika penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal; e. keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal; dan f. kesesuaian sistematika dokumen Andal dan dokumen RKL RPL dengan pedoman penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL RPL. (3) Penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. uji tahap proyek; b. uji kualitas kajian dokumen Andal dan dokumen RKL RPL; dan c. persetujuan teknis. (4) Dalam hal hasil penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat dampak lingkungan hidup yang tidak dapat dikelola dan harus dilakukan perubahan persetujuan teknis, harus mendapatkan persetujuan dari Kepala. (5) Penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kerja Teknis yang menyelenggarakan fungsi di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam. (6) Penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan cara kunjungan fisik disertai dengan permintaan dokumen teknis terkait. (7) Dalam pelaksanaan kunjungan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara hasil penilaian kepatuhan.
Your Correction