Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan pada periode: a. selama pembangunan; dan b. pasca pembangunan. (2) Penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan indikator sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan penataan ruang. (3) Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan penataan ruang. (4) Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya KKPR. (5) Penilaian pada periode pasca pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dokumen KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan penataan ruang. (6) Penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kerja Teknis yang menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan dan pertanahan. (7) Penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan cara kunjungan fisik disertai dengan permintaan dokumen teknis terkait. (8) Dalam pelaksanaan kunjungan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam berita acara hasil penilaian kepatuhan. (9) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang tertuang dalam dokumen KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan penataan ruang, pelaku kegiatan pemanfaatan ruang harus melakukan penyesuaian.
Your Correction