Correct Article 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b dilakukan terhadap pemeriksaan pemenuhan kepatuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.
(2) Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara pemeriksaan melalui Sistem OSS yang memuat:
a. hasil penilaian kepatuhan Pelaku Usaha; dan
b. tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin.
(3) Koordinator inspeksi lapangan rutin dan pelaksana inspeksi lapangan rutin melakukan pengisian berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melalui Sistem OSS paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(4) Dalam hal jangka waktu pengisian berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui, berita acara pemeriksaan tidak dapat diinput dalam Sistem OSS dan inspeksi lapangan rutin dianggap tidak dilaksanakan.
(5) Pelaku Usaha dapat melihat konsep berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memuat penilaian dari pelaksanaan inspeksi lapangan rutin dalam Sistem OSS.
(6) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh koordinator inspeksi lapangan rutin, pelaksana inspeksi lapangan rutin, dan Pelaku Usaha dalam Sistem OSS.
(7) Dalam hal Pelaku Usaha menolak menandatangani berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), koordinator inspeksi lapangan rutin mencantumkan alasan penolakan penandatanganan berita acara pemeriksaan.
(8) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dan ayat
(7) dinyatakan sah dengan ditandatangani oleh koordinator inspeksi lapangan rutin dan/atau pelaksana inspeksi lapangan rutin.
(9) Dalam hal inspeksi lapangan rutin tidak dapat dilaksanakan secara fisik, inspeksi lapangan rutin dapat dilaksanakan melalui kunjungan virtual.
(10) Inspeksi lapangan rutin melalui kunjungan virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan melalui Sistem OSS.
(11) Berita acara pemeriksaan yang dibuat berdasarkan kunjungan fisik atau kunjungan virtual memiliki kedudukan dan fungsi yang sama.
(12) Ketentuan mengenai berita acara pemeriksaan kunjungan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (8) berlaku secara mutatis mutandis terhadap berita acara pemeriksaan kunjungan virtual.
(13) Ketentuan mengenai format berita acara pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
